Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Densus 88 Tangkap Ketum Partai Dakwah Farid Okbah

Densus 88 Antiteror Polri dikabarkan menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 16 November 2021  |  16:02 WIB
Densus 88 Tangkap Ketum Partai Dakwah Farid Okbah
Ilustrasi Densus 88 / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri dikabarkan menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ahmad Farid Okbah.

Kabar mengenai penangkapan Farid Okbah dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci kapan dan alasan penangkapan terhadap tokoh agama tersebut.

"Ya, nanti nunggu dulu dari Densus. Saya akan infokan perkembangannya," kata Dedi, Selasa (16/11/2021) seperti dikutip dari Tempo.

Dikutip dari situs PDRI, Farid Okbah merupakan salah satu pendiri partai tersebut bersama dengan sejumlah ulama dan aktivis Islam, seperti Cholil Ridwan, almarhum KH. Abdurrasyid Abdullah Syafi’i, almarhum Mohammad Siddik, Masri Sitanggang, Taufik Hidayat, dan Yunasdi.

Para pendiri melihat adanya pergeseran yang mengkhawatirkan terhadap kondisi bangsa Indonesia dalam bidang politik, khususnya partai politik yang semakin hari semakin tidak memiliki warna perjuangan ideologis, khususnya perjuangan menegakkan syariat Islam secara konstitusional yang dilegalkan oleh dekrit Presiden Soekarno tahun 1959.

Partai Dakwah, menurut situs partai, akan berjuang secara konstitusional untuk mencapai tujuannya melalui dakwah politik yang terus menerus serta melanjutkan estafet dawkah politik yang pernah dirintis oleh Partai Masyumi tahun 1945 dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri teroris terorisme densus 88

Sumber : Tempo.Co

Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top