Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua. Setidaknya ada empat orang yang diperiksa pada awal pekan ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bertempat di Mapolres Mimika.
“Tim Penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebagai berikut. Pertama Feriadi Manager PT KPPN,” kata Ali, Senin (16/11/2021).
Ali menjelaskan bahwa saksi kedua adalah Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima (konsultan perencanaan) dan orang lapangan Konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi Tahap I dan II Gustaf U. Patandianan.
Kemudian, PNS/mantan PPTK Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I dan II Melkisedek Snae dan PNS /Kepala Bagian LPSE Kab. Mimika Bambang Widjaksono.
“Para saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh pihak pelaksana yang diduga ada ketidaksesuaian dengan isi kontrak pekerjaan,” ujarnya.
Sepanjang pekan lalu, tercatat 11 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK. Sebagian besar dari mereka yang diperiksa itu merupakan PNS di lingkungan Pemkab Mimika yang berperan sebagai panitia adendum, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
Ada juga saksi yang merupakan tokoh agama selaku penerima hibah pembangunan gedung gereja yang terletak di kawasan Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana yang berdekatan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Timika dan Markas Kantor Polres Mimika itu.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika itu telah menghabiskan anggaran sekitar Rp200 miliar dari sumber APBD Mimika pada tahun anggaran 2015, 2016, 2019, dan APBD Perubahan 2021.