Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 29 November 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (16/11/2021), terdapat 61 kabupaten/kota yang masuk pada PPKM Level 2. Jumlah tersebut bertambah 10 daerah dari pelaksanaan PPKM sebelumnya.
Sementara, terdapat 41 kabupaten/kota berstatus level 3 dan sebanyak 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 1.
Berdasarkan beleid tersebut, dalam pelaksanaan PPKM Level 3 dan 2, pemerintah mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, pengecualian untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB dapat beroperasi 62 hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara, untuk PAUD dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
Selanjutnya, untuk aturan di sektor non-esensial daerah yang masuk PPKM Level 3 dan 2 tetap dapat melaksanakan kegiatan perkantoran dengan kapasitas maksimal 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Sementara, untuk daerah PPKM Level 3, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Beralih ke kegiatan perbelanjaan di supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional, dan pasar swalayan dapat beroperasi di daerah yang menerapkan PPKM Level 3, syaratnya, membatasi kapasitas pengunjung 50 persen dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara, untuk daerah level 2, pemerintah mengizinkan operasional supermarket dan lainnya itu beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00.
Sementara itu, pemerintah juga sudah mengizinkan restoran dan warung makan daerah-daerah PPKM Level 3 dan 2 beroperasi, dengan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan membatasi jam operasional hanya sampai pukul 21.00.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe yang baru dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja makan dibatasi hanya untuk dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. Sementara, aturan untuk daerah PPKM Level 2, hanya berbeda di masalah kapasitas yang lebih tinggi, yakni maksimal 50 persen.
Daerah-daerah PPKM Level 2 dan 3 juga sudah boleh membuka pusat perbelanjaan. Namun, ada sejumlah aturan yang berlaku dalam pelaksanaannya. Untuk daerah Level 3, pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang memasuki pusat perbelanjaan pada daerah Level 3.
Sementara, untuk daerah Level 2, aturannya tidak jauh berbeda. Namun, pada pada PPKM Level 2, anak usia 12 tahun sudah diizinkan masuk pusat perbelanjaan dengan pendampingan orang tua.
Selain itu, tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan sudah dapat dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatat alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Pemerintah juga mengizinkan bioskop beroperasi di daerah PPKM Level 2 dan 3. Untuk daerah Level 3, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk.
Sementara, untuk daerah PPKM Level 2, bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen, dan anak usia 12 tahun sudah boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
Untuk kebutuhan beribadah masyarakat di daerah PPKM Level 3 sudah boleh menggelar kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara, untuk daerah PPKM Level 2, kapasitas maksimal mencapai 75 persen.
Untuk daerah yang masih menerapkan PPKM Level 3, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publiknya masih ditutup sementara. Namun, kegiatan olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
Untuk resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 3, pemerintah hanya mengizinkan tamu yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas.
Sementara, untuk daerah PPKM Level 2, fasilitas umum diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak usia 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 2, pemerintah mengizinkan tamu yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.