Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus penipuan tes CPNS yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan terdapat sejumlah alasan penangguhan penahanan Olivia belum dikabulkan.
"Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut," kata Tubagus Ade, Senin (15/11/2021).
Menurut Tubagus terdapat tiga alasan dalam pertimbangan subjektif penyidik tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Salah satunya, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada tiga. Tersangka bisa menghilangkan barang bukti, kedua bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," ujarnya.
Hingga saat ini Olivia masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik masih menggali keterangan dari Olivia.
"Ketika ditanya kenapa belum mengabulkan penangguhan penahanan, ada alasan subjektif. Saat ini kenapa ditahan? Untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," tutur Tubagus Ade.
Diketahui, kuasa hukum Olivia Nathania, mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penipuan tes CPNS fiktif.
Adapun, Penyidik Polda Metro Jaya menahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Iya ditahan, alasan subjektif objektif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Tubagus mengatakan pemeriksaan Olivia kemungkinan akan dilanjutkan pada Jumat (12/11). Dia juga menerangkan penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 hingga 30 November 2021.