Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap pelaku pemalakan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Kedua pelaku pemalakan itu berinisial MS dan S. Keduanya tersangka memalak tenaga kerja wanita (TKW) yang menjalani karantina di Wisma Atlet.
Polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan mereka ditahan di rutan Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
"Betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra kepada Bisnis, Senin (15/11/2021).
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang diamankan yakni, uang tunai sejumlah Rp2,2 juta, rompi, kacamata hitam, dan celana yang digunakan saat melakukan pemalakan.
Diketahui, sebuah video pemalakan viral di media sosial. Peristiwa pemalakan viral itu terjadi sekira Pada 25 Oktober silam.
Dalam video itu terlihat pelaku melakukan pemalakan. Setelah video itu viral, polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga
Panji mengimbau warga untuk melaporkan ke polisi bila pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum juru parkir di kawasan Wisma Atlet Pademangan, khususnya usai menjalani karantina repatriasi dari luar negeri.
"Saya mengimbau kepada warga masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban pemalakan di sekitar area Pademangan. Silakan bisa mendatangi Polsek Pademangan untuk bisa kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan permasalahan ini," ujar Panji saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021), dikutip dari Antara.
Menurut Panji, saat ini Polsek Pademangan baru berhasil menangkap dua orang tersangka pemalak berinisial MS alias L (39) dan S (40).
Kedua tersangka ditangkap karena anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan menemukan barang bukti identik dengan yang digunakan pelaku pemalakan dalam bukti rekaman video yang diunggah pada media sosial Facebook oleh korban.
Saat dibekuk, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, satu kaca mata hitam dan uang tunai Rp2.200.000.
Namun, Panji mengatakan belum ada indikasi bahwa ada instansi yang mengkoordinasikan mereka sebagai juru parkir yang resmi.
"Mereka memang menjadi juru parkir di situ, tapi tidak ada izin dari instansi terkait manapun. Jadi, juru parkir yang tidak memiliki izin. Mereka di luar (Wisma Atlet Pademangan)," kata Panji.
Peran mereka sama, kata Panji, yakni meminta uang terhadap sopir-sopir yang membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) atau imigran yang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Panji, tersangka telah mengakui perbuatannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tarif parkir dipatok hingga Rp50.000 per kendaraan.
"Per hari mereka bisa mendapatkan sekitar Rp500.000," kata Panji.
Agar kejadian itu tidak berulang, Polsek Pademangan akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas TNI-Polri di Wisma Atlet Pademangan maupun instansi terkait agar bisa menerjunkan anggotanya untuk berpatroli dan memantau wilayah di sekitar Wisma Atlet Pademangan agar tidak ada oknum tukang parkir lagi yang memanfaatkan situasi.