Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengambangkan kasus tindak pidana korupsi penerbitan Bank Garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar mengemukakan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada tiga orang tersangka, namun perkara itu akan terus dikembangkan dan mencari pihak lainnya yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp107 miliar tersebut.
"Kami akan terus kembangkan perkara ini," tutur Abdul saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Sekadar informasi, tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya antara lain pimpinan Bank Jawa Timur cabang Jakarta periode 2018-2019 berinisial HPS; Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta sekaligus Pimpinan Cabang Pembantu Kelapa Gading Bank Jatim periode 2018-2019 berinisial LK serta perwakilan PT Duta Cipta Pakarperkasa berinisial K.
Dia menjelaskan posisi kasus itu berawal ketika muncul penerbitan Bank Garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim cabang Jakarta.
Penerbitan itu dilakukan dengan menyalahi syarat dan ketentuan penerbitan, karena PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki risiko kolektibilitas 5 atau macet dalam pembayaran.
Kemudian, perusahaan tersebut, kata Abdul, juga tidak didukung asuransi. Padahal, perjanjian antar Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019, sebelum Bank Garansi ke-2 keluar. Lalu, jaminan yang diberikan PT Duta Cipta Pakarperkasa juga tidak sampai 100 persen.
"Meski tidak memenuhi syarat, Bank Jatim tetap memproses dan menindaklanjuti pengajuan itu," katanya.