Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Terus Kembangkan Kasus Korupsi Bank Jatim

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mencari tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan Bank Garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jawa Timur cabang Jakarta.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengambangkan kasus tindak pidana korupsi penerbitan Bank Garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta.
 
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar mengemukakan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada tiga orang tersangka, namun perkara itu akan terus dikembangkan dan mencari pihak lainnya yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp107 miliar tersebut.
 
"Kami akan terus kembangkan perkara ini," tutur  Abdul saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
 
Sekadar informasi, tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya antara lain pimpinan Bank Jawa Timur cabang Jakarta periode 2018-2019 berinisial HPS; Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta sekaligus Pimpinan Cabang Pembantu Kelapa Gading Bank Jatim periode 2018-2019 berinisial LK serta perwakilan PT Duta Cipta Pakarperkasa berinisial K.
 
Dia menjelaskan posisi kasus itu berawal ketika muncul penerbitan Bank Garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim cabang Jakarta.
 
Penerbitan itu dilakukan dengan menyalahi syarat dan ketentuan penerbitan, karena PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki risiko kolektibilitas 5 atau macet dalam pembayaran.
 
Kemudian, perusahaan tersebut, kata Abdul, juga tidak didukung asuransi. Padahal, perjanjian antar Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019, sebelum Bank Garansi ke-2 keluar. Lalu, jaminan yang diberikan PT Duta Cipta Pakarperkasa juga tidak sampai 100 persen.
 
"Meski tidak memenuhi syarat, Bank Jatim tetap memproses dan menindaklanjuti pengajuan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper