Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Ducati menyampaikan bahwa Direktur Sport Ducati Corse, Paolo Ciabatti tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait insiden unboxing kargo motor Ducati yang akan digunakan di ajang World Superbike Mandalika.
“Berbeda dengan apa yang diberitakan oleh beberapa media Paolo Ciabatti dan Ducati Corde tidak pernah membuat pernyataan apapun mengenai acara di Sirkuit Internasional Mandalika,” demikian pernyataan Ducati dikutip dari akun Instagram @ducaticorse, Kamis (11/11/2021).
Sebaliknya, Ducati mengaku tidak sabar untuk segera tiba di Indonesia dan menyapa para fans yang antusias menyaksikan balap motor baik WSBK maupun MotoGP di sirkuit Mandalika nantinya.
“Kami tidak sabar untuk tiba di Indonesia untuk gelaran WSBK dan MotoGP Grand Prix tahun depan dan menyapa seluruh fans,” ujarnya kemudian.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga angkat bicara terkait video unboxing motor WSBK yang viral di media sosial. Dia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut Ducati marah karena kargo motornya dibuka.
Dia menyebut pihak Ducati menyampaikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait pembongkaran kargo motor milik mereka.
"Kemarin Viral banget Ducati marah2 krn Motornya dibuka di Mandalika.. Ducati baru merilis statement bahwa Ducati nggak pernah marah2 seperti yg diviralkan tsb," kata Zukieflimansyah dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (12/11/2021).
Dia pun mengajak agar seluruh pihak berhati-hati dalam memviralkan suatu isu yang belum dipastikan kebenarannya.
"Mari hati2 memviralkan sesuatu yg belum tentu benar. Kegaduhan yg tak berdasar merugikan kita semua. Kalau ada kesalahan2 kecil dan kekeliruan di sana sini biasa lah sebagai bagian dari pembelajaran.. Mari saling mendukung dan menyebarkan energi positif agar tempat kita menjadi tempat yg nyaman dan menyenangkan buat kita semua," ujarnya.
Adapun, atas insiden tersebut, pihak Bea Cukai Mataram memberikan klarifikasi terkait dengan viralnya video unboxing ilegal motor tim pabrikan Ducati untuk ajang WSBK Indonesia 2021 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dikutip melalui instagram @beacukaimataram, Humas Bea Cukai Mataram menyebutkan pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal 3 UU Kepabeanan No 17 Tahun 2006.