Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino pada Kamis (11/11).
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa RJ Lino oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dengan terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/10/2021).
Ali memastikan surar tuntutan yang disusun jaksa KPK sudah sesuai dengan seluruh fakta persidangan
"Surat tuntutan tentu disusun berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan baik keterangan saksi-saksi, ahli maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa," ujar Ali.
Dalam perkara ini, RJ Lino selaku mantan Direktur Utama Pelindo II didakwa karena merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau setara Rp28 miliar (menggunakan kurs Rp14.300). Kasus ini terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).
Jumlah tersebut didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Berdasarkan hasil persidangan, pengadaan dilakukan RJ Lino serta Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Norlan.