Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keterangan dari Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil dalam kasus korupsi PT Pelindo II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino kemarin membuat dakwaan semakin jelas.
“Dari apa yang diterangkan saksi a de charge [meringankan] tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Ali menjelaskan bahwa Sofyan mengaku pengadaan barang dan jasa di BUMN terikat aturan dan penunjukan langsung memang dapat dilakukan. Akan tetapi, itu dapat dilakukan sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukumnya.
Dengan begitu kembali pada norma pokok, pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, adil, serta akuntabel.
“Dari seluruh rangkaian proses persidangan ini, KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti dan majelis hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah menurut hukum atas diri terdakwa Rj Lino,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Sofyan mengatakan bahwa seorang direksi BUMN dibolehkan menyimpangi aturan terkait barang dan jasa. Dia mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No PER-05/MBU/2008.
Baca Juga
Sementara itu, RJ Lino selaku mantan Direktur Utama Pelindo II didakwa karena merugakan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau setara Rp28 miliar (menggunakan kurs Rp14.300). Kasus ini terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).
Jumlah tersebut didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Berdasarkan hasil persidangan, pengadaan dilakukan RJ Lino serta Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Norlan.