Bisnis.com, JAKARTA – Penasihat hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, Law Offices Juniver Girsang & Partners buka suara terkait laporan ke Polda Metro Jaya oleh PT Terbit Financial Technology (PT TFT) pada 13 Oktober 2021.
Adapun, dalam laporan polisi Nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tersebut dilaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Klien kami adalah perusahaan-perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto," tulis Juniver melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021)
Penasihat hukum GoTo melampirkan beberapa tanggapan terkait gugatan yang diajukan oleh PT TFT.
Pertama, meski tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT Terbit Financial Technology (TFT) dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa nomor 42, untuk menghambat langkah usaha Gojek dan Tokopedia (GoTo).
Lebih lanjut, Juniver menyebutkan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien mereka menggunakan merek goto atau goto finansial untuk alasan dan keperluan apapun.
Kedua, perusahaan yang membentuk induk di bawah bendera GoTo memberikan dampak positif dalam berbisnis dan telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia. Selain itu perusahaan juga dinilai membuat UMKM bertahan dan terus tumbuh di tengah pandemi.
Ketiga, pihak GoTo menyebutkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO, untuk kelas barang dan jasa nomor 9,36, dan 39.
"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," tulisnya.
Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tengah memproses pendaftaran merek GOTO, goto, goto financial untuk 21 jenis kelas barang dan jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Alhasil, kuasa hukum Gojek dan Tokopedia menyebutkan kliennya akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk.
"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT, dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi memastikan usaha klien kami berjalan dan terus memberikan manfaat positif," tulisnya.
Sebelumnya, Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani mengatakan pihaknya telah memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo. Ini sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM.
"GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM," kata Astrid saat dihubungi Bisnis, Rabu (10/11/2021).
Astrid melanjutkan, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).