Bisnis.com, JAKARTA – Nama Heru Hidayat salah satu terdakwa Asabri, tercantum dalam daftar 100 orang terkaya Indondesia versi Forbes pada akhir tahun 2020. Dalam catatan Forbes, Heru memiliki total kekayaan yang mencapai US$530 juta padahal tahun 2018, dua tahun sebelum munculnya kasus Jiwasraya (awal 2020) jumlah kekayaannya baru US$440 juta.
Terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, total kekayaan versi Forbes pada tahun 2018, yaitu US$670 juta, namun pada tahun 2020 sudah tidak ditemukan lagi namanya dalam daftar.
Adapun Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung memburu aset-aset terdakwa dan tersangka megakorupsi Asabri, baik di dalam maupun luar negeri untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Selain aset para tersangka dan terdakwa, Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sudah saatnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitra tersangka dan terdakwa.
"Dulu terkendala karena Covid-19, sekarang sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri," kata Boyamin dilansir dari Antara, Senin (8/11/2021).
Boyamin menyebutkan melandainya kasus COVID-19 dapat dimanfaatkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan pelacakan aset ke sejumlah negara yang diduga tempat terdakwa atau tersangka melakukan pencucian uang.
Baca Juga
"Jadi mestinya bisa kerjakan sekarang, sudah bisa masuk Hong Kong, Singapura termasuk Amerika Serikat. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, tim penyidik harus bekerja keras lagi dalam mengusut tuntas kasus Asabri, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22,78 triliun sehingga siapa pun yang terlibat, baik yang mengatur dan menikmati dapat ditersangkakan.
Boyamin menyinggung soal ada nama terdakwa Asabri yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Informasi tersebut perlu ditelusuri oleh Kejagung.
"Ada nama terdakwa Asabri yang muncul di Forbes, maka Kejagung harus lacak informasi di Forbes tersebut terkait harta dari terdakwa tersebut," kata Boyamin.
Melansir laman Forbes, penentuan daftar orang terkaya di Indonesia ini memakai metode kepemilikan saham dan informasi keuangan yang diperoleh dari keluarga dan individu, bursa saham, laporan tahunan, dan analis. Peringkat tersebut mencantumkan kekayaan individu dan keluarga, termasuk yang dibagikan di antara kerabat.