Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait kasus korupsi dan pencucian uang korupsi Asabri. Aset itu merupakan milik tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT).
"Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Kamis (4/11/2021).
Aset yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan dengan total luas seluruhnya 60.000 meter persegi.
Leonard mengatakan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Ambon," kata Leonard.
Penyitaan ini sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021.
Leonard mengataka Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh terhadap aset yang disita tersebut.
"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," katanya.
Adapun aset yang disita yakni:
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;
"Di atas 3 tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre," kata Leonard