Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Asabri, Kejagung Sita Mal Milik Teddy Tjokro di Ambon

Penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan tersebut diduga terkait dengan kasus pencucian uang korupsi asabri yang menjerat Teddy Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait kasus korupsi dan pencucian uang korupsi Asabri. Aset itu merupakan milik tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT).

"Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Kamis (4/11/2021).

Aset yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan dengan total luas seluruhnya 60.000 meter persegi.

Leonard mengatakan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Ambon," kata Leonard.

Penyitaan ini sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021.

Leonard mengataka Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh terhadap aset yang disita tersebut.

"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," katanya.

Adapun aset yang disita yakni:

• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;

• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;

• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA;

"Di atas 3 tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre," kata Leonard


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper