Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Tiga saksi diperiksa untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT). Teddy adalah adik dari Benny Tjokrosaputro.
Adapun ketiga saksi yakni MP selaku nominee, DN selaku nominee, dan DT selaku nominee digali keterangannya terkait pengelolaan dana investasi Asabri.
Sementara itu, lima saksi lainnya diperiksa untuk tersangka 10 manajer investasi. Mereka adalah F selaku Minna Padi Investama Sekuritas, RH selaku Nominee, DN selaku Nominee, DM selaku Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia, dan IK selaku pegawai Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Kamis (4/11/2021).
Dalam kasus Asabri, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kedelapan terdakwa itu antara lain adalah mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Baca Juga
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, juga sudah dalam persidangan.
Bulan Agustus lalu, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka, yakni Teddy Tjokrosaputro, merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Setelah Teddy, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Pada bulan September, Kejagung menetapkan kembali tiga tersangka baru, yakni berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.
Tersangka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Adapun, inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.
Berikutnya, tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.
Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.
Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.