Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menengok Alasan Jaksa Agung Buka Opsi Tuntut Mati Koruptor Asabri

Rencana pengenaan tuntutan hukuman mati berawal dari keprihatinan Jaksa Agung ST BUharnuddin akan maraknya kasus korupsi yang merugikan negara puluhan triliun. Dua kasus yang menjadi contoh antara lain, kasus Jiwasraya dan kasus Asabri.
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan menerapkan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa dan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan PT Asabri.

Burhanuddin mengaku prihatin terhadap dua skandal korupsi tersebut. Menurutnya, dua kasus itu sangat berdampak luas bagi masyarakat maupun para anggota TNI-Polri.

"Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Jumat (28/10/2021).

Meski demikian, kata Leonard, tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Salah satunya mengupayakan supaya hasil rampasan dapat bermanfaat langsung, dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Sebagaimana diketahui, dari dua kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun dari Asabri.

Dua nama terdakwa kedua kasus itu adalah pengusaha yang memiliki reputasi cukup moncer di pasa modal. Keduanya adalah bos PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat.

Dalam kasus Jiwasraya keduanya telah menerima vonis seumur hidup. Sementara dalam kasus Asabri, kasusnya sampai saat ini telah masuk di pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper