Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan menerapkan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa dan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan PT Asabri.
Burhanuddin mengaku prihatin terhadap dua skandal korupsi tersebut. Menurutnya, dua kasus itu sangat berdampak luas bagi masyarakat maupun para anggota TNI-Polri.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Jumat (28/10/2021).
Meski demikian, kata Leonard, tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Salah satunya mengupayakan supaya hasil rampasan dapat bermanfaat langsung, dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
Sebagaimana diketahui, dari dua kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun dari Asabri.
Baca Juga
Dua nama terdakwa kedua kasus itu adalah pengusaha yang memiliki reputasi cukup moncer di pasa modal. Keduanya adalah bos PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat.
Dalam kasus Jiwasraya keduanya telah menerima vonis seumur hidup. Sementara dalam kasus Asabri, kasusnya sampai saat ini telah masuk di pengadilan.