Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri PANRB Moratorium Pengusulan Jabatan Fungsional Baru PNS

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan moratorium dilakukan terhadap penetapan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya untuk pengusulan jabatan fungsional baru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo./Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menghentikan sementara (moratorium) pengusulan jabatan fungsional baru.

Melalui surat bernomor B/639/M.SM.02.00/2021 tertanggal 3 November 2021, Menteri PANRB menyampaikan bahwa moratorium dilakukan terhadap penetapan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya untuk pengusulan jabatan fungsional baru.

Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dilakukan dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam upaya transformasi, diperlukan jabatan fungsional yang mendukung mekanisme kerja organisasi pascapenyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah.

“Moratorium tersebut terhitung sejak surat ini diterbitkan hingga selesainya perancangan jabatan fungsional, termasuk penetapan standar kompetensi untuk pengusulan jabatan fungsional baru,” kata Tjahjo seperti ditulis dalam surat tersebut dikutip Senin (8/11/2021).

Lebih lanjut, terhadap pengusulan jabatan fungsional dan kompetensinya yang sedang berproses, tetap dilakukan penyelesaian penetapannya sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB No.13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Adapun, dalam Permen No.13 itu disebutkan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Lebih lanjut, pejabat fungsional yang merupakan pegawai negeri sipil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper