Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiba di Tanah Air, Jokowi dan Rombongan Langsung Karantina 3 Hari

Presiden Jokowi dan rombongan segera melakukan karantina sebelum kembali beraktivitas.
Presiden Jokowi bertolak menuju Roma, Italia, dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/10/2021) pagi - BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Jokowi bertolak menuju Roma, Italia, dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/10/2021) pagi - BPMI Setpres/Laily Rachev

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan rombongan bertolak dari Bandara Internasional Al Maktoum, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia berkode GIA-1 sekitar pukul 21.35 waktu setempat (WS) atau Jumat, 5 November 2021 pukul 00.35 WIB.

Tepat jam 08.30 WIB, GIA-1 mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Jawa Barat. Namun, setibanya di Tanah Air, tidak ada satupun pejabat yang menyambut kedatangan Jokowi dan rombongan.

Terkait hal itu, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa sesuai aturan kekarantinaan Covid-19, Jokowi dan rombongan akan segera melakukan karantina sebelum kembali beraktivitas.

“Oleh karenanya, Bapak [Jokowi] meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan karena setibanya di Tanah Air, Bapk Presiden akan langsung melakukan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” katanya dikutip dari keterangan di YouTube Setpres, Jumat (5/11/2021).

Selama menjalani karantina, sambungnya, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini.

Lebih lanjut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencan (BNPB) Ganip Warsito menambahkan bahwa terhadap menteri yang ikut melawat ke luar negeri bersama Jokowi juga akan melakukan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepad pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” katanya.

Selain itu, Ganip juga memastikan Jokowi dan rombongan akan melaksanakan tes PCR setibanya di tempaf karantina dan 3 hari sesudahnya.

Jokowi juga dipastikan menaati protokol kesehatan dengan selalu memakai masker selama masa karantina dan dilarang melakukan kegiatan tatap muka.

Terkait lama waktu karantina, Kepala BNPB menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 maka pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi lengkap wajib melakukan karantina selama 3x24 jam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper