Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fatwa Haram MUI Sulsel soal Mengemis dan Memberi Uang ke Pengemis: Kejahatan Manusia

MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram soal memberi uang ke pengemis dan melakukan kegiataan mengemis untuk meraup keuntungan.
Pengemis/Antara
Pengemis/Antara

Bisnis.com, SOLO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram soal memberikan uang kepada pengemis.

Keputusan tersebut berada di dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.

Adanya fatwa haram mengenai memberikan uang ke pengemis tersebut dilakukan untuk menghentikan adanya eksploitasi manusia.

Melansir akun Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa tersebut merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, khususnya di Kota Makassar.

Adapun hasil yang ditemukan, kegiatan mengemis banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan.

Keputusan tersebut tertuang melalui Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021:

1. Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta;

2. Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik;

Sedangkan bagi pengemis:

1. Haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja

2. Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya

3. Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, MUI juga menekankan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan anak telantar dan fakir miskin, sesuai dengan Undang-Undang.

Fatwa tersebut pun dikeluarkan hanya untuk bentuk pencegahan agar nantinya masalah bisa diatasi oleh pemerintah.

Tak hanya itu, MUI Sulsel juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper