Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

MUI Sulawesi Selatan Keluarkan Fatwa Haram Memberi Pengemis

MUI mengeluarkan fatwa haram bagi pihak yang mengeksploitasi orang untuk meminta-minta seperti pengemis.
Ithamar Yaomi DC
Ithamar Yaomi DC - Bisnis.com 03 November 2021  |  11:33 WIB
MUI Sulawesi Selatan Keluarkan Fatwa Haram Memberi Pengemis
Pengemis - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis di jalanan. 

MUI mengungkapkan bahwa kegiatan memberikan uang kepada pengemis merupakan eksploitasi oleh pihak tertentu. Melansir akun Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa tersebut merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, khususnya di Kota Makassar.

Adapun hasil yang ditemukan ternyata kegiatan mengemis tersebut banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan.

Keputusan tersebut tertuang melalui Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021:

1. Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta;

2. Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik;

 

Bagi pengemis:

1. Haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja

2. Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya

3. Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mui majelis ulama indonesia pengemis
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top