Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan penyebab kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan (nakes).
Menurutnya, masalah ini bermula saat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan perubahan sistem pembayaran insentif tenaga kesehatan. Pada awal 2021, Kementerian Kesehatan mulai membayarkan tunggakan insentif untuk tenaga kesehatan senilai Rp 1,4 triliun yang belum cair tahun lalu.
Dalam proses tersebut, Kementerian mengubah sistem pembayaran dari semula tidak langsung ke tenaga medis menjadi langsung menggunakan aplikasi.
“Sayang sekali saat dilakukan perubahan ke sistem yang baru, ada satu prosedur yang tidak diikuti, yakni proses cleansing data. Akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif,” ujar Agung seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (1/11/2021).
Berdasarkan data BPK per 8 September 2021, terjadi kelebihan pembayaran kepada 8.961 tenaga kesehatan. Besaran kelebihan pembayaran ini bervariasi untuk setiap orang, yaitu rentangnya berkisar Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.
Temuan kelebihan insentif ini merupakan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan pinjaman luar negeri atau Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan.
Pemerintah menerima pinjaman dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) senilai US$500 juta untuk penanganan Covid-19.
Tujuan pemeriksaannya, yakni memberikan penilaian atas kepatuhan program atau kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator. Pada periode Januari hingga Agustus 2021, tercatat ada kelebihan insentif senilai Rp 84 miliar.
Agus menegaskan pemeriksaan masih terus berjalan. Namun, masalah utamanya sudah berhasil diidentifikasi. Karena itu, dia mengatakan Kemenkes tengah berupaya menyelesaikan persoalan kelebihan insentif, salah satunya dengan memperbarui data.
“Jadi proses cleansing data dilaksanakan sehingga jumlah (kelebihan insentif) terus mengalami penyusutan. Sekarang jumlah kelebihannya saya tidak bisa sebut angka karena prosesnya sedang berjalan,” tutur Agung.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjanji pemerintah tidak akan menarik kembali kelebihan insentif tenaga kesehatan yang telah dicairkan.
Dana kelebihan tenaga kesehatan akan dihitung sebagai kompensasi pada pembayaran insentif selanjutnya. Budi memastikan jumlah kelebihan kompensasi sangat kecil.
“Jadi para tenaga kesehatan tidak usah khawatir, yang sudah diberikan tidak akan diambil kembali,” ujar Budi Gunadi.