Bisnis.com, JAKARTA- Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kandung terhadap putrinya Bunga (9 tahun) bukan nama sebenarnya, di Sidoarjo mendapat respon dari atensi dari Komnas Perlindungan Anak.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan kejahatan seksual yang dilakukan TI (45) terhadap putri kandungnya yang terjadi di Sidoardjo merupakan tindak pidana luar biasa dan khusus.
Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : O1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok.
Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku.
"Mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya merupakan tindak pidana luarbiasa, tidak ada alasan bagi Polres Sidoarjo untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku," ujar Arist kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Namun sudah 6 bulan berlalu AW ibu rumah tangga asal Jabon Sidoarjo selaku ibu korban belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang dilakukan TI 45 tahun mantan suaminya terhadap Bunga (9) buah hatinya.
Baca Juga
Peristiwa itu masih jelas membekas dan tidak pernah terlupakan sepanjang hidup Alinda, ibu korban mulai memberanikan diri menyampaikan kasus kejahatan seksual yang dialami putrinya untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya ibu korban mengeluhkan terkait kinerja kepolisian Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suami sebagai tersangka atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak buah hatinya itu.
Unggahan ibu korban media sosial akhirnya menuai banyak komentar dari warganet. Beberapa warganet menyarankan agar ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jawa Timur jika kepolisian setempat dalam hal ini Polresta Sidoarjo tidak menindaklanjuti laporan yang ia lakukan 6 bulan yang lalu.
Selain kekerasan seksual terhadap putri kandungnya itu, Tamyzul Ilham juga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan gendang telinga korban pecah dan gegar otak.
Alinda ibu korban menjelaskan bahwa awal kejadian bermula ketika dirinya hendak menghitankan anak laki-lakinya yang tak lain kakak dari sang adik bunga 9 tahun.
Bunga mengatakan kepada ibunya jika ingin menemui ayahnya di desa Kalidawir Tanggulangin untuk mengingatkan jika sang kakak mau khitanan.
Ibu korban yang sudah bercerai dengan TI sempat merasa bersyukur dan berharap jika sang mantan suami mau membantu mengkhitankan anak laki-lakinya.
"Kami sudah bercerai mas pas itu kebetulan mau ada hajat namanya juga anak ini ingin bertemu ayahnya untuk mengingatkan jika kakaknya mau khitanan," ujar Ibu korban.
Untuk membantu proses hukum dan terapi terhadap trauma korban, Komnas Perlindungan Anak segera membetuk tim advokasi dan rehabilitasi sosial anak.
"Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual ini", pungkas Arist.