Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memerintahkan 10 duta besar, termasuk AS, Jerman dan Prancis untuk dinyatakan dalam status persona non grata.
Langkah itu diambil setelah keluarnya pernyataan dari para duta besar negara yang menyerukan pembebasan segera atas aktivis Osman Kavala. Kavala dipenjara selama lebih dari empat tahun karena melakukan aksi protes dan upaya kudeta meskipun dia belum dihukum.
Persona non grata secara harfiah berarti orang yang tidak diinginkan sehingga orang yang dikenakan status ini akan dilarang untuk hadir di suatu tempat atau acara tertentu.
Persona non grata dapat menghapus status diplomatik dan seringkali mengakibatkan pengusiran atau penarikan pengakuan atas seorang duta besar.
Pernyataan untuk pembebasan atas aktivis itu disampaikan oleh Kedutaan Besar AS, Kanada, Prancis, Finlandia, Denmark, Jerman, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, dan Swedia sebagaimana dikutip BBC, Minggu (24/10). Tujuh di antara negara itu adalah sekutu Turki di tubuh NATO.
Dewan Eropa, pengawas hak asasi manusia utama Eropa, sebelumnya telah memberi Turki peringatan terakhir untuk mengindahkan putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa untuk membebaskan Kavala sambil menunggu persidangan.
Baca Juga
Berbicara di depan publik di Eskisehir kemarin, Erdogan mengatakan para duta besar tidak berani datang ke kementerian luar negeri Turki dan memberi perintah.
"Saya telah memberikan perintah yang diperlukan kepada menteri luar negeri kita dan mengatakan apa yang harus dilakukan. Sepuluh Duta Besar ini harus segera dinyatakan persona non grata. Anda harus segera menyelesaikannya," ujar Erdogan.