Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Laporan Novel Baswedan Soal Dugaan Pelanggaran Lili Pintauli Ditolak, Dewas KPK: Tidak Jelas

Dewan Pengawas KPK menolak laporan Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 23 Oktober 2021  |  16:46 WIB
Laporan Novel Baswedan Soal Dugaan Pelanggaran Lili Pintauli Ditolak, Dewas KPK: Tidak Jelas
Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak bisa menindaklanjuti laporan Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menilai laporan tersebut tak lengkap.

“Laporannya masih sumir karena tidak jelas fakta perbuatannya, kapan terjadinya, di mana, siapa saksinya, apa buktinya,” ujar dia dikutip dari Tempo, Jumat (22/10/2021).

Haris menegaskan bahwa Dewas KPK bekerja profesional. Sehingga laporan yang dianggap belum lengkap, tidak akan ditindaklanjuti.

“Tidak bisa menindakalanjuti laporan sumir,” ucap Haris.

Sebagai informasi, Novel dan Rizka melaporkan Lili Pintauli atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

“LPS (Lili Pantauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya Kamis, 21 Oktober 2021.

Darno diduga meminta Lili Pintauli mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Khairuddin, dalam pernyataannya, mengaku memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK

Sumber : Tempo.co

Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top