Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Kasus Rachel Vennya, Polisi: Kami Terapkan UU Wabah Penyakit

Polisi lakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya. Selebgram tersebut akan dijerat dengan UU wabah penyakit.
Rachel Vennya/Instagram-rachelvennya
Rachel Vennya/Instagram-rachelvennya

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi lakukan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya bersama kekasih serta manajernya, Kamis (21/10/2021).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus kaburnya selebgram tersebut saat menjalani karantina di Rumah sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Pademangan beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atas tindakan yang dilakukan.

"Kami akan klarifikasi berita yang sudah beredar, kemudian ada yang melanggar prokes dan sebagainya. Rencana hari ini klarifikasi jam 13.00," ujar Ade dikutip dari Tempo, Kamis. 

Ade menerangkan, pihaknya kemungkinan juga akan menggunakan data hasil penyelidikan yang sudah digelar Kodam Jaya. Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan peran salah satu anggota TNI yang membantu Rachel dan lainnya kabur. 

"Kami akan terapkan UU Wabah Penyakit dan keduanya tentang Kekarantinaan," kata Ade. 

Sementara itu dalam wawancara dengan Boy William, Rachel Vennya mengakui kesalahannya.

"Betul, aku pulang dari Amerika dan aku enggak menjalani karantina seperti yang seharusnya pemerintah anjurkan," kata Rachel.

"Alasan aku juga emang enggak bisa diterima, tapi alasan aku karena aku pengen ketemu sama anak-anak tapi itu bukan alasan yang tepat," katanya.

Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Rachel seharusnya melakukan karantina karena baru bepergian ke Amerika Serikat. Namun baru tiga hari diisolasi, baik Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper