Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat, Puan Maharani Minta Pemerintah Jelaskan kepada Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani pertanyakan kebijakan pemerintah soal syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat.
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan menandatangani Ikrar Kesetiaan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Jumat (1/10/2021) - Youtube Sekretariat Presiden
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan menandatangani Ikrar Kesetiaan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Jumat (1/10/2021) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi sorotan Ketua DPR Puan Maharani.

Puan mengatakan, kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut membingungkan masyarakat. Terlebih lagi saat ini kasus Covid-19 di Indonesia telah melandai.

"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).

"Pertanyan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan secara terang benderang oleh pemerintah," tambahnya.

Puan menjelaskan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Covid-19 dan bukan untuk syarat penerbangan.

Apalagi, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

"Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya," terangnya.

Seperti diketahui, syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper