Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Tes PCR Tidak Muncul di PeduliLindungi? Ini Cara Mengatasinya!

Apakah hasil tes PCR tidak muncul di aplikasi PeduliLindingi? Ini cara mengatasinya seperti dilansir dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik).
PeduliLindungi/Antara Foto-Zabur Kururu
PeduliLindungi/Antara Foto-Zabur Kururu

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil tes PCR (swab test) dan rapid test Antigen yang dilakukan individu seharusnya terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi sebagai jaminan keaslian hasil tes. Namun, bagaimana jika hasil tes PCR tidak muncul di PeduliLindungi? Ini cara mengatasinya.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mengembangkan dan memperluas fitur PeduliLindungi. Salah satu fitur terkini, aplikasi tersebut dapat menunjukkan hasil PCR dan Antigen.

Namun, banyak pengguna mengeluhkan bahwa hasil tes PCR yang mereka lakukan tidak muncul pada PeduliLindungi. Padahal, pengguna sudah melakukan tes PCR atau rapid test pada klinik/laboratorium yang terdaftar pada New-all Record (NAR) Kemenkes RI.

Apakah hasil tes PCR tidak muncul di PeduliLindingi? Ini cara mengatasinya seperti dilansir dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik).

1. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium yang sudah mendapatkan izin Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing wilayah

2. Petugas di laboratorium harus menginput hasil tes pada aplikasi New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan

3. Tujuan terintegrasinya di PeduliLindunvi supaya menjamin keaslian dan menghindari pemalsuan surat hasil laboratorium

4. Apabila sudah melakukan cek di laboratorium yang terdaftar tetapi hasil tes belum tertera, segera cek dengan mengunjungi situs web www.pedulilindungi.id dan isi nama lengkap serta NIK

Disamping itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun petunjuk teknis aturan perjalanan terbaru untuk para penumpang pesawat yang mewajibkan tes PCR pada H-2 kendati sudah divaksin sebanyak dua kali untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.  

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan bahwa pengetatan persyaratan tersebut untuk menyesuaikan dengan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.53/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali yang telah melonggarkan kapasitas moda transportasi hingga 100 persen.

“Ya tentu alasan utama adanya kebijakan PCR kembali karena persoalan menjaga kesehatan, apalagi jika disesuaikan dengan Inmendagri, kapasitas pesawat dinaikkan jadi 100 persen,” imbuhnya mengutip pada Bisnis.com Kamis, (21/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper