Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak lama lagi bakal melakukan eksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun dari perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan alsan belum dieksekusinya uang pengganti terkait perkara korupsi tahun 2014 itu karena dua hal.
Pertama, ada gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh PT IM2 dan PT Indosat.
"Saat ini gugatan TUN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan selanjutnya tinggal pelaksanaan eksekusi uang pengganti sedang diproses oleh tim jaksa eksekutor," tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurut Leonard, Tim Jaksa Eksekutor kini tengah dalam proses mengeksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun dari PT Indosat dan PT IM2 untuk menutup kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh PT IM2 dan PT Indosat.
"Jadi sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P48) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Eksekutor kini sedang dalam proses eksekusi ya," katanya.