Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rachel Vennya Kabur, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Laksana Wisma Atlet

Kasus Rachel Vennya bukan kali pertama. Sebelumnya, ada WNA yang juga didapati bebas berkeliaran saat masih masa karantina.
Selebgram Rachel Vennya/Instagram @rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya/Instagram @rachelvennya

Bisnis.com, JAKARTA - Tim advokasi Laporan Warga Lapor Covid-19 meminta pemerintah mengevaluasi tata laksana karantina di wisma atlet dan lokasi lain usaai peristiwa kaburnya Rachel Vennya saat isolasi.

“Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa system karantina kesehatan Indonesia masih lemah dan banyak celah. Oleh karena itu, Lapor Covid-19 mendesak pemerintah untuk memastikan semua aturan kekarantinaan dipatuhi oleh setiap orang, khususnya bagi yang dari luar negeri,” ujarnya tulis Lapor Covid-19 dikutip dari akun Twitternya, Senin (18/10/2021).

Menurut Lapor Covid-19 berdasarkan  laporan yang mereka terima, kasus Rachel Vennya bukan kali pertama. Sebelumnya, ada WNA yang juga didapati bebas berkeliaran saat masih masa karantina. Selain itu,  ditemukan praktik pungutan liar yang memanfaatkan lemahnya system karantina untuk keuntungan pribadi. 

Lapor Covid-19 pun mendesak agar aparat berwenang menegakkan aturan terhadap selegram Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet saat menjalani isolasi.

Hal ini dikarenakan Rachel membahayakan orang lain dan berpotensi menjadi sumber penularan virus. Berdasar Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“..sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedarurtan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (serratus juta rupiah),” lanjut Lapor Covid-19.

Selebgram Rachel Vennya diketahui berhasil kabur saat karantina di Wisma Atlet, Jakarta. Apalagi, dikabarkan jika ia berhasil kabur setelah dibantu oleh anggota TNI.

Polisi dijadwalkan akan memeriksan Rachel pada pekan depan, Senin (18/10/2021).

"Senin kami layangkan surat undangan,"ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper