Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles yang dibacakan Kamis (14/10/2021).
Korupsi tanah Munjul itu diduga merugikan negara Rp152,56 miliar dan menguntungkan Pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene.
Uang hasil korupsi pembayaran atas tanah Munjul itu digunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Duit panas itu juga digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.
"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut, seluruhnya berjumlah Rp 152.565.440.000, dan telah dipergunakan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial\owner) korporasi PT Adonara Propertindo, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (14/10/2021).
Adapun, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000.
Baca Juga
Perbuatan Yoory memperkaya Anja dan Rudy itu juga merugikan negara hingga RpRp152.565.440.000.
Yoory merugikan negara sebesar Rp152 miliar terkait dengan pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur dari PT Adonara Propertindo.
Tanah tersebut tetap dibayar oleh Yoory ke PT Adonara meski dirinya mengetahui bahwa lahan tersebut tidak bisa dibangun untuk proyek hunian DP 0.
"Bahwa pembayaran dari Perumda Sarana Jaya atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ," papar jaksa.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.