Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Tanah DKI, Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp152 Miliar

Yoory merugikan negara sebesar Rp152 miliar terkait dengan pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur dari PT Adonara Propertindo.
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021)./Antara
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.

Perbuatan Yoory memperkaya Anja dan Rudy itu juga merugikan negara hingga RpRp152.565.440.000.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (14/10/2021).

Jumlah kerugian negara itu didapat dari Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019, yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Yoory merugikan negara sebesar Rp152 miliar terkait dengan pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur dari PT Adonara Propertindo.

Tanah tersebut tetap dibayar oleh Yoory ke PT Adonara meski dirinya mengetahui bahwa lahan tersebut tidak bisa dibangun untuk proyek hunian DP 0.

"Bahwa pembayaran dari Perumda Sarana Jaya atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ," papar jaksa.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper