Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Terima Amnesti, Saiful Mahdi Jadi Duta Lapas Banda Aceh

Setelah menerima amnesti dair Presiden Jokowi, Saiful Mahdi jadi duta pemasyarakatan Lapas kelas II A Banda Aceh.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 14 Oktober 2021  |  05:42 WIB
Terima Amnesti, Saiful Mahdi Jadi Duta Lapas Banda Aceh
Akademisi USK Aceh Dr Saiful Mahdi didampingi istrinya meluapkan ekspresinya saat dibebaskan dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar, Rabu (13/10/2021). - Antara\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, BANDA ACEH - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang menerima amnesti dari Presiden diangkat sebagai duta lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar.

"Pak Saiful Mahdi juga kita jadikan sebagai duta pemasyarakatan Lapas kelas II A Banda Aceh," kata Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Said Mahdar, di Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).

Said mengatakan, Saiful Mahdi diangkat jadi duta lapas tersebut dengan tujuan agar dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan di sana cukup humanis dan ramah.

"Kita terus memberikan pelayanan sesuai dengan protap (prosedur tetap) yang ada," ujarnya.

Bahkan, Saiful Mahdi sendiri juga mengakui bahwa selama dirinya menjalani hukuman selalu menerima pelayanan yang baik, sehingga dinilai layak diusulkan sebagai lapas yang peduli HAM.

"Lapas ini dalam pelayanan yang humanis, dan diusulkan menjadi lapas yang berorientasi terhadap hak asasi manusia," katanya.

Sementara itu, Saiful Mahdi menuturkan bahwa dia mendapatkan pelayanan yang baik selama berada di lapas itu, sehingga dirinya bersedia menjadi duta lembaga pemasyarakatan tersebut.

"Perlakuan sangat baik, saya juga dijadikan sebagai duta lapas untuk menceritakan bahwa lapas ini sangat humanis, perlakuan yang baik, standar HAM, ramah anak, keluarga, dan tempatnya juga asri," kata Saiful Mahdi.

Untuk diketahui, sebelum bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden, Saiful Mahdi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar bulan lalu.

Saiful Mahdi dieksekusi oleh Kejari Banda Aceh ke Lapas Banda Aceh pada 2 September 2021 dan akhirnya dilepaskan hari Rabu (13/10/2021) setelah pihak Kanwil Kemenkumham Aceh menerima Keppres Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti terhadap dosen USK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lapas amnesti universitas syiah kuala

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top