Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan terdapat proses hukum yang berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang tidak menyelesaikan waktu karantina.
"Terkait dengan WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10/2021).
Wiku menegaskan, Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan dalam proses karantina kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan internasional untuk mematuhi aturan tersebut.
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ujar Wiku.
Sekadar informasi, nama selebgram Rachel Vennya kembali menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir, karena dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat.
Baca Juga
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga ada oknum anggota TNI bagian pengamanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial FS yang membantu Rachel Vennya.