Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi merespons kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet saat menjalani karantina. Dia meminta pihak aparat menegakkan aturan dan memberi sanksi, jika terbukti melanggar.
“Mendorong keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Nadia kepada Bisnis, Kamis (14/10/2021).
Rachel diduga kabur dari masa karantina yang seharusnya dilakukan 8 x 24 jam saat itu. Dia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja.
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes itu juga meminta siapapun untuk patuh pada aturan tersebut demi kebaikan bersama dan keamanan pada masa pandemi.
“Kondisi yang saat ini sudah kita capai hendaknyaa terus kita pertahankan bersama yang saat ini kita mulai rasakan berbagai aktivitas sosial dan keagamaan sudah mulai bergerak termasuk upaya untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata kita,” ujar Nadia.
Dia menjelaskan, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNA maupun WNI, harus dilakukan selama 14 x 24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga
Sementara, untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, maka karantina dilakukan selama masa 8 x 24 jam. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021.
"Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan," kata dia.
Selebgram Rachel Vennya dalam sepekan terakhir menjadi perbincangan publik. Salah seorang pengguna Instagram membubuhkan komentar perihal dugaan Rachel kabur saat menjalani masa karantina selepas perjalanan dari Amerika Serikat.