Bisnis.com, JAKARTA – Sistem pembelajaran tatap muka kini menjadi pembelajaran daring setelah adanya pandemi Covid-19.
Namun kini kondisi penyebaran Covid-19 sudah mulai membaik karena adanya program vaksinasi yang terus digencarkan.
Pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka agar tidak terjadi learning loss.
Learning loss adalah kondisi menurunnya kompetensi peserta didik yang dapat disebabkan oleh berkurangnya waktu belajar maupun hilangnya semangat belajar.
Mengingat situasi pandemi yang masih ada, pembelajaran tatap muka harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para siswa.
Binus University pun kini siap mengadakan pembelajaran tatap muka agar learning loss tidak terjadi.
Dari situ, pihaknya telah mempersiapkan serangkaian perangkat dan protokol guna mendukung berlangsungnya face to face learning yang aman.
Baca Juga
Dengan adanya persiapan yang matang sesuai anjuran pemerintah, Binus University telah siap menggelar kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai akhir September 2021 di 11 kampus yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, dan Malang.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Mendikbudristek telah mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021.
Pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan apabila memenuhi serangkaian persyaratan, di antaranya:
Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
Berdasarkan siaran pers yang diterima Bisnis.com pada Kamis (14/10/2021), sebelum menggelar PTM terbatas, perguruan tinggi diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19 yang bertugas menyusun dan menerapkan SOP protokol kesehatan.
Pemimpin perguruan tinggi juga diminta untuk menerbitkan pedoman pembelajaran dan kegiatan lainnya di lingkungan perguruan tinggi.
Pihak universitas juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di kampus dalam keadaan sehat dan sudah divaksin.
Tentunya, mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali.
Untuk mahasiswa dari luar daerah harus dalam keadaan sehat dan melakukan karantina 14 hari atau tes swab sesuai protokol kesehatan.
Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Dalam pelaksanaannya, universitas wajib melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satgas Covid serta melakukan testing dan tracing secara berkala.
Lebih lanjut, pihak kampus perlu melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid dengan melakukan desinfeksi sarana prasarana sebelum dan setelah pembelajaran, membatasi kapasitas ruang 50 persen untuk kelas/laboratorium, dan melakukan pengecekan suhu bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi.
Tentunya, upaya ini dibarengi dengan melanjutkan kebiasaan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis.
Pihak kampus juga diharapkan menyediakan ruang isolasi sementara serta menyiapkan mekanisme penanganan bagi sivitas akademika yang memiliki gejala Covid-19.
Di samping penerapan SOP, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk dijadikan rekomendasi tindak lanjut aktivitas PTM.