Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal diketahui belakangan sangat meresahkan masyarakat.
Bahkan, salah seorang warga di Wonogiri, Jawa Tengah, baru-baru ini dikabarkan nekat bunuh diri karena terjerat utang pinjol tersebut.
Keberadaan pinjol ilegal dinilai sangat meresahkan karena dalam mencari nasabah menawarkan iming-iming proses pinjaman secara mudah. Namun demikian, dalam praktiknya justru bunga pinjaman yang diterapkan sangat tinggi dan merugikan debiturnya.
Parahnya lagi, dalam melakukan penagihan juga tak jarang sering melakukan ancaman jika debitur telat melakukan pembayaran.
"Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga
Siap lakukan pemberantasan
Menyikapi kasus tersebut, Kapolri telah menginstruksikan bawahannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal tersebut.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk menyikapi keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kita siap lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif," tutur Sigit.
"Jadi harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya.