Bisnis.com, SOLO - Founder Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aakar ditetapkan sebagai tersangka per 4 Oktober 2021, yang diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun.
Selain Aakar, Bareskrim Polri juga menetapkan Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada 7 September 2021,”
Penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana pasar modal dengan penempatan investasi pada Jouska yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020. Setelah penetapan ini, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Aakar dikenai pasal berlapis karena telah merugikan kliennya dalam ranah investasi.
Baca Juga
Sebelumnya, klien Jouska mengunggah keluh kesahnya di media sosial Twitter soal penggunaan dana investasi.
Aakar disebut menggunakan uang kliennya secara sembarangan.
Padahal seperti yang diketahui, nama Aakar cukup dikenal di kalangan bisnis investasi.
Pria kelahiran Banyuwangi, 17 Desember 1985 tersebut berstatus penasihat finansial.
Aakar beberapa kali ia diundang instansi pemerintah sebagai pembicara.
Pada 2018, dirinya diundang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk mengisi seminar bertajuk Perencanaan Keuangan Dalam Rangka Pencegahan Korupsi.
Dalam acara tersebut, Aakar menceritakan kisahnya dalam mendirikan Jouska Indonesia di tahun 2013.
Pria lulusan Universitas Ma Chung Malang tersebut mendirikan Jouska dengan tujuan memberi pemahaman dan pengetahuan bagaimana cara mengelola keuangan secara cerdas dengan penghasilan yang dimiliki.
PT Jouska
Jouska Indonesia merupakan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan bernama lengkap PT Jouska Finansial Indonesia.
Melalui akun instagram, @jouska_id, Jouska mengenalkan dirinya sebagai firma konsultan keuangan independen.
Jouska seringkali memberikan kiat-kiat mengelola keuangan yang baik dan benar melalui akun Instagramnya untuk generasi milenial.
Namun di tahun 2020, CEO Jouska dilaporkan sejumlah nasabahnya ke polisi.
Para pelapor yang diwakili pengacara, Rinto Wardana, mengatakan Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen.
Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Ganti nama
Sebelumnya, Aakar juga pernah mengajukan penggantian namanya ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian mengabulkan permintaan Aakar, yang bernama Ahmad Fidyani menjadi Aakar Abyasa Fidzuno.
Permohonan penggantian nama itu diajukan pada Kamis, (25/6/2015) sesuai dengan surat 252/PDT.P/205/PN JKT.TIM atas nama Ahmad Fidyani.