Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jualan Nasi Goreng, Bakcground Eks Pegawai KPK Tigor Bukan Kaleng-kaleng

Tigor pernah mengikuti pelatihan Foreign Corrupt Practice Acts (FCPA) di Department of Justice, Amerika Serikat dan membuat kajian yang akhirnya menjadi regulasi tata cara pemindaan korporasi.
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri duel memasak nasi goreng dengan eks pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)  Juliandi Tigor Simanjuntak./Twitter @paijodirajo
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri duel memasak nasi goreng dengan eks pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Juliandi Tigor Simanjuntak./Twitter @paijodirajo

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beralih profesi pasca-dipecat pada 30 September 2021 lalu. Salah satunya adalah eks fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak.

Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, berdagang nasi goreng di daerah rumahnya, pasca-dipecat dari lembaga antirasuah. Juliandi merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tigor merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Dia berada dalam satu divisi dengan Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.

Tigor biasa menghadapi praperadilan melawan koruptor yang tak terima dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.

Tigor juga mendapat sertifikat setelah mengikuti pelatihan Foreign Corrupt Practice Acts (FCPA) di Department of Justice, Amerika Serikat.

Atasan langsung Tigor semasa di KPK, Rasamala Aritonang menuturkan, Tigor adalah sosok pegawai yang sangat dia andalkan saat sama-sama bekerja di lembaga antirasuah selama 13 tahun.

"Hampir 13 tahun saya sangat mengandalkan dia, khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan yang kritikal ya," kata Rasamala kepada Bisnis, dikutip Selasa (12/10/2021).

Mala, sapaan karib Rasamala juga bercerita bahwa Tigor ikut andil dalam membuat kajian yang akhirnya menjadi regulasi tata cara pemindaan korporasi.

Kajian tersebut kini tertuang dalam Perma No.13/2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.

"Bahwa sekarang KPK malah menyingkirkan dia (Tigor) itu jadi pertanyaan buat saya. Dia itu beasiswa dari KPK S2-nya, dia pernah dikirim ke berbagai negara untuk belajar ke Belanda juga ke US juga untuk belajar," kata dia.

Namun, Tigor tetap dipecat oleh Firli Bahuri lantaran tak lolos TWK. Kini dia banting stir dan beralih profesi jadi penjual nasi goreng. Biasanya harus menghadapi praperadilan, kini Tigor bakal menghadapi pelanggan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper