Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman menduga keputusan Yusril Ihza Mahendra membela kubu Moeldoko karena ada kekuatan besar yang tidak terlihat dibelakangnya.
Sebagai kuasa hukum KLB Moeldoko, Yusril mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Partai Demokrat.
“Kami menduga yg dilakukan Yusril ini tidak bersifat non-partisan, dia bekerja atas nama hidden power, ada invincible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum & atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain,” cuitnya melalui akun Twitter @PDemokrat, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, dalam mengajukan judicial review (JR) AD/ART ke MA, Yusril mengadopsi totalitarianisme ala pemimpin fasis Adolf Hitler.
Dalam JR-nya Yusril menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat sebagai peraturan perundang-undangan.
Namun Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva menegaskan bahwa itu adalah logika yang keliru karena berpotensi merusak tertib hukum dan perundang-uandangan.
Baca Juga
“Jika logika para pemohon dibenarkan, maka AD/ART ormas, perkumpulan, yayasan, bahkan perseroan terbatas dapat dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan delegasi yang dapat dilakukan uji materiil di MA hanya karena diatur dalam undang-undang. Logika demikian dapat merusak tertib hukum dan perundang-undangan kita,” katanya dalam cuitan Partai Demokrat lainnya.