Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Demokrat AHY Kembali Berkicau, Tuding Yusril Adopsi Cara Fasis Hitler

Pendukung SBY dan AHY menyebut bahwa dalam mengajukan judicial review (JR) AD/ART ke MA, Yusril mengadopsi totalitarianisme ala pemimpin fasis Adolf Hitler.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 12 Oktober 2021  |  16:49 WIB
Demokrat AHY Kembali Berkicau, Tuding Yusril Adopsi Cara Fasis Hitler
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman menduga keputusan Yusril Ihza Mahendra membela kubu Moeldoko karena ada kekuatan besar yang tidak terlihat dibelakangnya.

Sebagai kuasa hukum KLB Moeldoko, Yusril mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Partai Demokrat.

Kami menduga yg dilakukan Yusril ini tidak bersifat non-partisan, dia bekerja atas nama hidden power, ada invincible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum & atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain,” cuitnya melalui akun Twitter @PDemokrat, Selasa (12/10/2021).

Menurutnya, dalam mengajukan judicial review (JR) AD/ART ke MA, Yusril mengadopsi totalitarianisme ala pemimpin fasis Adolf Hitler.

Dalam JR-nya Yusril menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat sebagai peraturan perundang-undangan. 

Namun Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva menegaskan bahwa itu adalah logika yang keliru karena berpotensi merusak tertib hukum dan perundang-uandangan.

“Jika logika para pemohon dibenarkan, maka AD/ART ormas, perkumpulan, yayasan, bahkan perseroan terbatas dapat dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan delegasi yang dapat dilakukan uji materiil di MA hanya karena diatur dalam undang-undang. Logika demikian dapat merusak tertib hukum dan perundang-undangan kita,” katanya dalam cuitan Partai Demokrat lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

partai demokrat mahkamah agung yusril ihza mahendra
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top