Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra didapuk menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat pendukung Moeldoko.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyebut tarif fantastis untuk menggunakan jasa Yusril mencapai Rp100 miliar, sehingga tidak bisa dipenuhi Partai Demokrat.
“Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka, karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, Anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” cuit Andi Arief dipantau Rabu (19/9/2021).
Keputusan Yusril untuk berbelok ke KLB Moeldoko ternyata dimaklumi oleh Politikus Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Menurutnya, AD/ART parpol tidak boleh ada cacat hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Saya pernah jadi korban AD/ART parpol produk UU parpol yang ada cacat di dalamnya. Setidaknya kurang sempurna. Maka saya bisa mengerti bahwa prof. @Yusrilihza_Mhd melakukan gugatan. Partai politik memang harus sadar perlunya #DemokratisasiParpol. Kita tidak punya pilihan!" kata Fahri lewat akun twitternya, Jumat (24/9/2021).
Adapun, Yusril mendampingi empat eks kader untuk menggugat AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 39 P/HUM/2021 pada 14 September 2021 itu diajukan oleh Isnaini Widodo, mantan kader Partai Demokrat.
Diketahui, pihak tergugat dalam permohonan uji materi ini adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.