Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Fantastis Yusril Rp100 Miliar, Andi Arief: Partai Demokrat Tidak Bisa Bayar!

Kader Partai Demokrat Andi Arief mengungkap tarif fantastis pengacara Yusril Ihza Mahendra Rp100 miliar.
Pengacara Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Pengacara Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra didapuk menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat pendukung Moeldoko.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyebut tarif fantastis untuk menggunakan jasa Yusril mencapai Rp100 miliar, sehingga tidak bisa dipenuhi Partai Demokrat.

“Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka, karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, Anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” cuit Andi Arief dipantau Rabu (19/9/2021).

Keputusan Yusril untuk berbelok ke KLB Moeldoko ternyata dimaklumi oleh Politikus Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Menurutnya, AD/ART parpol tidak boleh ada cacat hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Saya pernah jadi korban AD/ART parpol produk UU parpol yang ada cacat di dalamnya. Setidaknya kurang sempurna. Maka saya bisa mengerti bahwa prof. @Yusrilihza_Mhd melakukan gugatan. Partai politik memang harus sadar perlunya #DemokratisasiParpol. Kita tidak punya pilihan!" kata Fahri lewat akun twitternya, Jumat (24/9/2021).

Adapun, Yusril mendampingi empat eks kader untuk menggugat AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 39 P/HUM/2021 pada 14 September 2021 itu diajukan oleh Isnaini Widodo, mantan kader Partai Demokrat.

Diketahui, pihak tergugat dalam permohonan uji materi ini adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper