Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum eks kader Partai Demokrat untuk menggugat AD/ART partai tersebut
Fahri mengatakan dirinya mengerti pilihan Yusril Ihza Mahendra membantu kubu Moeldoko dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat.
"Saya pernah jadi korban AD/ART parpol produk UU parpol yang ada cacat di dalamnya. Setidaknya kurang sempurna. Maka saya bisa mengerti bahwa prof. @Yusrilihza_Mhd melakukan gugatan. Partai politik memang harus sadar perlunya #DemokratisasiParpol. Kita tidak punya pilihan!" kata Fahri lewat akun twitternya, dikutip Jumat (24/9/2021).
Dalam cuitan selanjutnya, Fahri mengatakan partai politik yang telah melakukan kontrak dengan rakyat melalui pemilu tidak selayaknya dibiarkan berjalan seperti entitas private dan harus terbuka pada publik seperti public company.
"Kalau partai politik menganggap #DemokratisasiParpol tidak penting maka secara sistemik kita akan membiarkan demokrasi kita hancur berkeping. Parpol adalah tulang punggung pengelolaan negara. Hancur parpol hacur tulang punggung. Kayak apa jadinya kawan? Tanda2 itu mendekat," ujarnya.
Saya pernah jadi korban AD/ART parpol produk UU parpol yang ada cacat di dalamnya. Setidaknya kurang sempurna. Maka saya bisa mengerti bahwa prof. @Yusrilihza_Mhd melakukan gugatan. Partai politik memang harus sadar perlunya #DemokratisasiParpol. Kita tidak punya pilihan.!
— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) September 24, 2021
Fahri mengatakan apa yang dilakukan Yusril bukanlah persoalan kecil, apalagi dia juga masih memimpin partai politik. Dia mengaku tidak terlalu peduli terhadap kepentingan Yusril mendukung Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat, tapi argumennya sangatlah kuat dan tidak bisa dibantah yaitu demi demokrasi yang sehat.
"Kita para politisi selain berkepentingan dengan membaiknya iklim demokrasi kita, kita juga ingin nama baik kita terjaga. Maka #DemokratisasiParpol adalah jalan menuju ke sana. Saya mendukung prof @Yusrilihza_Mhd semoga bisa memberikan pencerahan sebagaimana biasanya," ujar Fahri.
Diketahui, Yusril menjadi kuasa hukum empat orang mantan kader Partai Demokrat yang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Juru bicara KLB Demokrat Deli Serdang, Muhammad Rahmad membenarkan bahwa Yusril menjadi kuasa hukum dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Dia mengirimkan keterangan tertulis dari Yusril.
Yusril mengatakan, kantor hukumnya, Ihza&Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Yusril dan koleganya, Yuri Kemal Fadlullah menyebut bahwa langkah menguji formil dan materiil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Mereka mendalilkan bahwa MA berwenang menguji AD/ART partai politik. Sebab, kata mereka, AD/ART dibuat sebuah partai politik atas perintah undang-undang.
Yusril menilai ada kekosongan hukum untuk mengadili AD/ART yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU bahkan konstitusi.
"Karena itu saya menyusun argumen yang insya Allah cukup meyakinkan, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," tulis Yusril dalam keterangannyan soal gugatan kubu Moeldoko, Kamis (23/9/2021) malam.