Bisnis.com, JAKARTA — Langkah Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko untuk mengguggat AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai telah mengkikis idealismenya.
Demikian disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan saat menyoroti langkah Yusril yang juga mengklaim netral dalam judicial review terkait AD/ART partai Demokrat pimpinan AHY.
“Sosok Yusril kini bukan lagi sebagai intelektual dan pakar hukum yang memiliki idealisme di bidangnya,” kata Syarief Hasan kepada wartawan, Jumat, (24/9/2021).
Wakil Ketua MPR RI tersebut juga menilai Yusril saat ini sudah berubah dan lebih berorientasi kepada bisnis. Menurutnya, Yusril telah menutup mata atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Moeldoko.
“Namun sudah berubah berorientasi bisnis semata dan justru menutup mata atas pelanggaran hukum dan demokrasi yang dilakukan Moeldoko,” ujarnya.
Syarief Hasan memastikan bahwa Partai Demokrat sudah mempersiapkan langkah- langkah untuk melawan gugatan yang dilakukan Yusril. “Sudah dipersiapkan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Yusril mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Empat orang yang dibantu Yusril adalah kader Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Para kader itu antara lain eks Ketua DPC Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Yusril mengatakan pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Demokrat pimpinan AHY pada 2020 lalu.
Yusril mengklaim upaya untuk menguji formil dan materil AD/ART Parpol ke MA merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Menurut Yusril, AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-undang. Akan tetapi, Yusril menyebut sejauh ini tidak ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.