Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyebut Yusril Ihza Mahendra tengah membangun fiksi terhadap SK Menteri Hukum dan HAM ihwal sejumlah pasal AD/ART Demokrat.
Diketahui, ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, didapuk menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat pendukung Moeldoko. Yusril mendampingi empat eks kader untuk menggugat AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
"Bukan terobosan hukum, tetapi Prof @Yusrilihza_Mhd sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara. Dalam waktu dekat tim hukum Partai Demokrat akan menjawab dan siap menghadapi," kata Andi Arief lewat akun twitternya @Andiarief_, dikutip Jumat (24/9/2021).
Andi mengatakan Permohonan uji materi kubu Moeldoko diajukan oleh Isnaini Widodo, mantan kader Partai Demokrat. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 39 P/HUM/2021 pada 14 September 2021. Adapun pihak tergugat dalam permohonan uji materi ini adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Bukan terobosan hukum, tetapi Prof @Yusrilihza_Mhd sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara. Dalam waktu dekat tim hukum Partai Demokrat akan menjawab dan siap menghadapi.
— andi arief (@Andiarief__) September 23, 2021
Juru bicara KLB Demokrat Deli Serdang, Muhammad Rahmad membenarkan bahwa Yusril menjadi kuasa hukum dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Dia mengirimkan keterangan tertulis dari Yusril.
Yusril mengatakan, kantor hukumnya, Ihza&Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Yusril dan koleganya, Yuri Kemal Fadlullah menyebut bahwa langkah menguji formil dan materiil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Mereka mendalilkan bahwa MA berwenang menguji AD/ART partai politik. Sebab, kata mereka, AD/ART dibuat sebuah partai politik atas perintah undang-undang.
Yusril menilai ada kekosongan hukum untuk mengadili AD/ART yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU bahkan konstitusi.
"Karena itu saya menyusun argumen yang insya Allah cukup meyakinkan, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," tulis Yusril dalam keterangannyan soal gugatan kubu Moeldoko, Kamis (23/9/2021) malam.