Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seri Kekayaan Intelektual: Belajar dari Kasus Warkop DKI vs Warkop(i)

Pemakaian nama Warkop(i) untuk tujuan komersial bukan masalah estetik tetapi terkait dengan pelanggaran etik dan hak kekayaan intelektual (HAKI) milik Warkop DKI.
Indro Warkop/Antara
Indro Warkop/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Alkisah, ada tiga pemuda mengaku mirip dengan grup legendaris Warkop DKI. Mereka membuat konten, berperan seolah-olah Warkop DKI, kemudian menyebarkannya melalui berbagai saluran media sosial. Konten tiga pemuda yang tergabung dalam grup 'Warkop(i)' itu langsung menyita perhatian.

Maklum, sosok Warkop DKI dengan personel Dono, Kasino, dan Indro begitu melekat di dalam ingatan sejak muncul tahun 1980an silam. Kemunculan Warkop(i) seperti oase sekaligus pelepas rindu bagi penikmat aksi tiga sosok komedian, yang sejak awal 2000an hanya tersisa Indro. Dono dan Kasino telah mangkat.

Sayangnya, kemiripan personel Warkop(i) justru menimbulkan masalah. Penggunaan embel-embel Warkop(i) termasuk penyajian konten yang dimiripkan dengan adegan-adegan film Warkop disoal oleh satu-satunya anggota Warkop DKI yang tersisa, Indro. 

Putra tokoh intelijen pada masa Orde Lama, Oemargatap, itu berang. Indro menganggap manajemen dan para personel Warkop(i) tak memiliki itikad baik dan tidak sopan karena menggunakan nama sekaligus konten yang identik dengan Warkop tanpa izin.

Pernyataan Indro itu kemudian memicu reaksi publik, wabil khusus warganet yang terhormat. Mereka terbelah. Ada yang mendukung, tetapi tak sedikit yang berkomentar negatif terhadap upaya Indro melindungi hak kekayaan intelektual Warkop DKI. 

Rata-rata yang berkomentar negatif, melihat konflik antara Indro Warkop vs Warkop(i) tak perlu dibesarkan, toh esensinya hanya sebatas hiburan. 

Sementara yang mendukung Indro, menuding Warkop(i) plagiasi, tidak orisinil dan tidak otentik. Apalagi jika kemudian menempatkan Warkop DKI sebagai merek dagang dan karya intelektual, tingkah laku Warkop(i) patut diduga telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak kekayaaan intelektual (HAKI).

Sebab, bagaimanapun produk intelektual Warkop DKI telah memperoleh perlindungan hukum. Merek dan hak cipta atas karya-karyanya juga telah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI).

Hak cipta jika merujuk ke UU No.19/2002 merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta karya intelektual. Pemilik hak cipta memiliki kewenangan memberikan izin atau melarang hasil ciptaannya untuk kepentingan komersial.

Artinya kalau ada orang atau pihak yang menggunakan nama, merek, atau karya intelektual tertentu tanpa seizin pemegang kekayaan intelektual, tentunya ada konsekuensi hukumnya. 

Hal inilah yang dipersoalkan oleh Indro Warkop DKI terhadap Warkop(i). Indro tak mempermasalahkan wajah dan muka ketiga personel Warkop(i) mirip dengan Warkop DKI. Namun menggunakan 'merek' dan konten yang identik dengan Warkop DKI secara ilegal tentu pelanggaran hukum. 

Undang-undang tentang Hak Cipta, misalnya, jelas memberikan ruang kepada pemegang kekayaan intelektual untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelanggar hak cipta. 

Selain itu pasal 72  UU tersebut juga memperingatkan para pelaku plagiasi atau pelanggar hak cipta, bisa dibui maksimal 5 - 7 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp5 miliar. Ancaman hukuman itu belum menghitung potensi sengketa merek antara Warkop DKI dan Warkop(i).

Beruntung Indro tak mengambil jalur hukum. Dia hanya meminta Warkop(i) berhenti menggunakan konten dan merek yang identik dengan Warkop DKI.

Kalau seandainya dia mau maju ke ranah hukum, bukan hanya cacian netizen yang didapatkan para personil Warkop(i), tetapi hukuman bui dan ganti rugi juga menanti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper