Bisnis.com, SOLO - Beberapa waktu belakangan, publik dikejutkan dengan kemunculan grup Warkopi yang anggotanya memiliki paras mirip Warkop DKI. Diketahui, Warkopi sendiri telah membuat sejumlah pendek di YouTube dan Instagram, serta muncul beberapa kali di TV nasional dengan menggunakan nama Dono, Kasino, Indro.
Tak pelak, hal tersebut pun memancing banyak argumen kontra. Direktur Jenderal Kekekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, sendiri mengatakan bahwa kemunculan Warkopi telah melanggar HAKI.
"Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono, dan Indro, tentunya ini harus izin. Kalau Warkopi dijadikan merek dagang, tentu tidak boleh tanpa izin karena Warkop DKI sudah punya merek," kata Freddy, dikutip dari Antara pada Jumat (1/10/2021).
Nah, namun apakah pengertian HAKI itu sendiri?
Dilansir dari laman Klinik HaKI Universitas Pasundan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI) atau intellectual property rights adalah hak untuk menikmati hasil dari suatu kreativitas intelektual secara ekonomis.
Adapun objek yang diatur dalam hak tersebut adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, baik di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra.
Baca Juga
Sementara itu, dikutip dari laman dik.ipb.ac.id, HAKI ini memiliki lima tujuan, meliputi:
- memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
- memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
- mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
- mendorong terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
- memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena negara menjamin bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
Nah, ruang lingkup kekayaan intelektual ini lantas dibagi ke dalam dua kategori. Dalam bukunya, Hukum tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi, Syafrinaldi menyebutkan bahwa yang pertama adalah hak cipta atau copyrights.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan, memperbanyak, maupun memberi izin atas ciptaannya kepada pihak lain dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, yang kedua adalah hak kekayaan industri, yang mana mencakup tujuh hal, yakni paten, desain industri, merek, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.
Adapun sifat dari hukum ini sendiri adalah teritorial. Dengan demikian, pendaftaran ataupun penegakan kekayaan intelektual harus dilakukan di masing-masing yurisdiksi. Sebagai contoh, kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia adalah kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan di Indonesia saja.