Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) pekan depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan bahwa penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo tersebut.
Sayangnya, Supardi tidak menjelaskan lebih rinci apakah tersangka kasus korupsi perum Perindo itu berasal dari Internal atau eksternal.
"Yaa Insyaallah pekan depan ada kejutan (tersangka). Sudah ada titik terangnya," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (10/10/2021).
Sejauh ini, menurut Supardi belum ada pihak yang dicegah terkait perkara tersebut agar tidak kabur ke luar negeri.
"Belum, belum ada yang dicegah," katanya.
Berkaitan dengan perkara tersebut, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Riyanto Utomo diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara korupsi pada Perum Perindo tahun anggaran 2016-2019.
"Diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Baca Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News