Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan telah menerbitkan 16 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 16 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2021 di Korps Adhyaksa seluruh Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi mengakui bahwa pihaknya sendiri menerbitkan satu SP3 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo karena tidak cukup alat bukti.
Sementara, kata Supardi, 15 perkara korupsi yang telah di SP3 itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
"Iya, totalnya ada 16 perkara yang dihentikan saat proses penyidikan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (7/10/2021).
Supardi menjelaskan, meskipun 16 perkara korupsi tersebut sudah dihentikan, namun tidak menutup kemungkinan bisa dibuka kembali sepanjang ada novum atau alat bukti baru terkait belasan kasus korupsi tersebut.
"Kalau ada alat bukti baru, bisa dibuka kembali kasus itu," katanya.
Perkara korupsi yang dihentikan tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi ada juga perkara korupsi yang dihentikan sejak tahapan penyelidikan.
"Kalau tahap penyelidikan yang dihentikan ada 117 perkara," ujarnya.