Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Mulia Walet Indonesia Suyoto terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa Suyoto masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi LPEI tersebut.
Menurut Supardi, tim penyidik Kejagung tengah mendalami peran dan proses terjadinya korupsi LPEI kepada saksi Suyoto.
"Jadi dikonfirmasi dia tahu atau tidak prosesnya, begitu," tuturnya kepada Bisnis di Kejaksaan Agung, dikutip Jumat (8/10/2021).
Supardi menjelaskan bahwa tidak lama lagi tim penyidik Kejagung menemukan titik terang dan tersangka terkait perkara korupsi LPEI tersebut.
"Ya bisa jadi tersangka bisa saja tidak, tergantung alat buktinya nanti," katanya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Suyoto diperiksa tidak hanya sebagai Dirut PT Mulia Walet Indonesia, tetapi juga sewaktu masih menjabat sebagai Dirut pada PT Jasa Mulia Walet dan Dirut pada PT Borneo Walet Indonesia.
"Diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit ke debitur LPEI," ujarnya.
Selain Suyoto, penyidik Kejagung juga memeriksa Komisaris PT Jasa Mulya Indonesia Bogi Rahyono dan pemegang saham PT Jasa Mulya Indonesia Silvie Soedjarwo.
"Dua saksi ini juga sama, diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada debitur LPEI," tuturnya.
Saksi lainnya adalah Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI tahun 2014 Jerry Saputra dan Kepala Divisi Pembiayaan Bisnis II LPEI pada Periode 2011-2016 Yudhi Trilaksono.
"Para saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada LPEI," katanya.