Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Israel memutuskan umat Yahudi untuk berdoa di kompleks Masjid Al Aqsa. Hal itu memicu ketakutan warga Palestina bahwa Yahudi akan mengambilalih situs paling suci umat Islam di Yerusalem.
Warga Palestina mengecam keputusan Pengadilan Magistrat Israel tersebut dan mendesak agar Yahudi kembali ke kesepakatan lama ketika umat Islam beribadah di Al-Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di dekatnya.
Keputusan pengadilan datang setelah seorang pemukim Israel Rabi Aryeh Lippo meminta pengadilan mencabut larangan sementara memasuki Al-Aqsa. Perintah itu diberikan kepadanya oleh polisi Israel setelah Aryeh Lippo melakukan salat di kompleks itu.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Ibrahim Shtayyeh meminta Amerika Serikat memenuhi janjinya mempertahankan status quo kompleks tersebut. Dia juga meminta negara-negara Arab mendukung Palestina.
"Kami memperingatkan upaya Israel untuk memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al-Aqsa," kata Shtayyeh dikutip dari Al Jazeera, Kamis (7/10/2021).
Yordania menyebut keputusan pengadilan itu adalah pelanggaran pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa. Yordania berperan sebagai penjaga Al-Aqsa dan diakui dalam perjanjian damai 1994 antara Amman dan Tel Aviv.
Baca Juga
Khaled Zabarqa, seorang pengacara yang ahli dalam kasus Yerusalem dan Al-Aqsa, mengatakan bahwa sistem peradilan Israel tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengatur kesucian Masjid Al-Aqsa dan mengubah status quo. Dari sudut pandang hukum, keputusan itu batal.
Walau demikian, putusan itu menimbulkan kekhawatiran Palestina akan pengambilalihan situs tersuci ketiga dalam Islam oleh Yahudi. Konfrontasi berdarah antara warga Palestina dan pasukan keamanan Israel berulang kali terjadi karena semakin banyak orang Yahudi memasuki kompleks Al-Aqsa untuk berdoa. Mereka menyebut Al Aqsa sebagai Temple Mount.
Orang-orang Palestina menyebut kunjungan orang-orang Yahudi ke situs itu sebagai provokasi. Palestina juga menuduh Israel secara sistematis berusaha merusak perjanjian sebelumnya.
Kompleks Masjid Al Aqsa berada di Kota Tua di Yerusalem merupakan bagian dari wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967. Israel mencaplok Yerusalem Timur pada 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Kelompok Hamas mengatakan keputusan pengadilan itu merupakan agresi terang-terangan terhadap Masjid Al-Aqsha. Hamas menyataan siap melawan. “Kami siap melawan untuk mengusir agresi dan membela hak-hak,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.