Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Israel Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa Usai Khotbah Ismail Haniyeh

Polisi Israel menahan Imam Masjid Al-Aqsa Sheikh Ekrima Sabri setelah menyampaikan khotbah tentang pemimpin Hamas Ismail Haniyeh.
Polisi perbatasan Israel berada di kompleks Al-Aqsa, yang juga dikenal orang Yahudi sebagai Temple Mount, sementara ketegangan meningkat selama bentrokan dengan warga Palestina di Kota Tua Yerusalem, 5 April 2023. REUTERS/Ammar Awad
Polisi perbatasan Israel berada di kompleks Al-Aqsa, yang juga dikenal orang Yahudi sebagai Temple Mount, sementara ketegangan meningkat selama bentrokan dengan warga Palestina di Kota Tua Yerusalem, 5 April 2023. REUTERS/Ammar Awad

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi Israel menangkap Imam Masjid Al-Aqsa Sheikh Ekrima Sabri atas dugaan hasutan dan dukungan terhadap terorisme setelah dia melakukan penghormatan terakhir untuk Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas yang dibunuh di Iran. 

Mantan mufti besar Yerusalem itu dalam khotbahnya berduka cita atas meninggalnya Ismail Haniyeh, dengan memohon kepada Allah agar mengasihaninya dan menempatkannya di surga.

Rekaman di media sosial menunjukkan para jemaah di masjid Al-Aqsa meneriakkan, “Allahu Akbar” dan “darah kita akan menebus sang martir” selama khotbahnya. 

Polisi Israel mulai menyelidiki imam tersebut dengan tuduhan membuat pernyataan yang menghasut dan mendukung terorisme selama khotbah. 

Adapun, polisi Israel juga mengatakan bahwa setelah mendapatkan persetujuan jaksa penuntut umum untuk penyelidikan tersebut, petugas membawa Sabri dari rumahnya di Yerusalem Timur untuk diinterogasi di Unit Investigasi Pusat Distrik Yerusalem. 

Menteri Dalam Negeri Israel Moshe Arbel menulis surat kepada Jaksa Agung Gali Baharav-Miara untuk memberitahunya bahwa dia akan mencabut izin tinggal tetap Sabri.

Sheikh Ekrima Sabri (85) tidak memiliki kewarganegaraan Israel. Dia tinggal di Yerusalem Timur sebagai penduduk Palestina. Dia juga memegang izin tinggal di Israel, yang relatif mudah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri.

“Sabri memegang izin tinggal permanen di Israel, yang selama bertahun-tahun tidak menghentikannya dari menghasut menentang negara tersebut, mempromosikan antisemitisme dan terorisme, serta melakukan kejahatan keamanan serius,” kata Arbel. 

Dilansir Times of Israel, Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben Gvir telah menyerukan penyelidikan terhadap Sabri, dengan tuduhan dari mereka berdua.

"Saya berharap jaksa penuntut negara, yang berupaya menyelidiki saya atas tuduhan hasutan terhadap penduduk Gaza, akan bertindak dengan tekad yang sama terhadap seorang syekh yang menghasut pembunuhan orang-orang Yahudi di Temple Mount," tulis Ben Gvir di X. 

Polisi Israel pernah memeriksa Sabri atas tuduhan penghasutan sebelumnya, yang didakwa dengan tuduhan menghasut terorisme atas komentarnya yang diduga mendukung penyerang yang menembaki penjaga di pemukiman Maale Adumim di Tepi Barat, yang menewaskan seorang prajurit, pada Oktober 2022.

Imam itu juga dituduh memuji seorang yang menewaskan 3 warga Israel dan melukai 6 orang lainnya dalam penembakan April 2022 di Tel Aviv. Sabri diangkat menjadi mufti Yerusalem oleh mendiang pemimpin Palestina Yasser Arafat pada 1994. 

Namun, Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mencopotnya dari jabatan tersebut pada 2006. Saat ini, dia mengepalai Dewan Muslim Tertinggi Yerusalem.

Seperti diketahui, kompleks Masjid Al-Aqsa terletak di Temple Mount, situs yang dianggap sebagai tempat tersuci ketiga dalam agama Islam dan tersuci dalam agama Yahudi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper