Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding Napoleon Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Begini Respons Jenderal Listyo Sigit

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa terpidana Napoleon hanya memainkan isu lama untuk menyeret Sigit dalam perkara yang kini menjeratnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021)./Antara-Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021)./Antara-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara mengenai tuduhan yang disampaikan terpidana Irjen Polisi Napoleon Bonaparte.

Tuduhan itu adalah dugaan keterlibatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi untuk menghapus status red notice DPO Djoko Soegiharto Tjandra.

Kepada Bisnis, Sigit menjelaskan bahwa terpidana Napoleon hanya memainkan isu lama untuk menyeret Sigit dalam perkara yang kini menjeratnya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, isu keterlibatan Kapolri  Listyo itu sudah bergulir sejak bulan November 2020.

"Kan ini isu lama yang dinaikkan lagi sama yang bersangkutan," tutur Sigit kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Menurut dia, seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap terpidana Napoleon  dan terpidana lainnya sudah berjalan secara transparan dan professional tanpa ada yang ditutup-tutupi oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Faktanya semua kita proses sesuai dengan fakta (hukum) dan sudah vonis, kecuali ada yang diistimewakan," katanya.

Napoleon telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena terbukti telah menerima gratifikasi sebesar US$370.000 dan 250.000 dolar Singapura dari DPO Djoko Soegiharto Tjandra.

Vonis tersebut kemudian diperkuat pada saat Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, terpidana Napoleon tengah mengajukan upaya kasasi ntuk menggugurkan dua putusan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper