Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap melawan gugatan yang telah dilayangkan sejumlah orang yang merasa dirugikan dalam proses hukum korupsi PT Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Namun, kata Supardi, diterima atau tidaknya gugatan tersebut akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan.
"Jadi untuk pihak ketiga ya, itu hak setiap orang (mengajukan gugatan). Apakah nanti diterima atau tidak, putusan hakim seperti apa,” kata Supardi kepada Bisnis, Kamis (7/10/2021).
Berkaitan dengan perkembangan kasus korupsi PT Jiwasraya, Supardi menjelaskan bahwa Penuntut Umum kini tengah melakukan eksekusi terpidana untuk pengembalian kerugian negara.
Supardi memastikan gugatan tersebut tidak akan mengganggu proses eksekusi Penuntut Umum terkait kasus korupsi PT Jiwasraya.
"Tidak (mengganggu proses eksekusi). Saya dapat info dari PPA kalau prosesnya sedang berjalan. Berapanya tidak diberikan info ke kami,” ujarnya.
Sebelumnya, 170 orang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas inkrahnya kasus korupsi Jiwasraya.
Dalam hal ini, tergugat adalah Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejagung. Gugatan yang diajukan 170 orang itu senilai Rp7,9 triliun.
Para penggugat meminta tetap dapat melakukan transaksi penawaran jual dan beli efek dari saham emiten MYRX sebagaimana mestinya di bursa.
Emiten MYRX merupakan perusahaan PT Hanson Internasional milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Emiten itu memang dihentikan operasionalnya sejak proses hukum Jiwasraya.